Belakangan ini karena pandemi yang belum kunjung usai banyak orang yang melakukan transaksi secara digital. Meskipun transaksi digital terlihat meningkat akan tetapi pertumbuhannya cukup lambat. Ini dikarenakan Masih banyak orang yang belum memahami ataupun ragu dalam melakukan transaksi digital.
Transaksi digital adalah sebuah kegiatan antar satu orang atau lebih di mana transaksi tidak menggunakan uang secara kas. Transaksi digital dikembangkan dengan menggunakan sistem finansial teknologi atau Fintech yang merupakan sebuah evolusi atau pengembangan yang digunakan oleh berbagai macam perusahaan ekonomi guna mengoptimalkan penggunaan uang secara digital.
Dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, transaksi digital mulai ramai dipergunakan saat internet juga mulai berkembang dan ramai dipergunakan oleh orang-orang khususnya masyarakat di Indonesia. Tentu saja transaksi digital ini juga diawasi oleh lembaga tertentu, hal ini dilakukan guna menjaga keamanan pihak yang melakukan ataupun penyedia transaksi digital.
Seperti yang kita ketahui di tahun 2020 seluruh dunia mengalami pandemi. Karena masalah pandemi ini banyak orang yang tidak bisa atau tidak mau keluar rumah, sebagian orang pun bekerja maupun bersekolah melalui media daring atau online. Dan dari sinilah transaksi secara digital mulai bertumbuh pesat khususnya di Indonesia.
Melihat fenomena ini Bank Indonesia mulai mengeluarkan kebijakan bertransaksi secara digital, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi patut mengikuti kebijakan dari Bank Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia guna mempermudah, mempercepat, dan memberikan kenyamanan dalam bertransaksi secara digital. Berikut ini adalah kebijakan dari Bank Indonesia:
Kebijakan ini juga dikeluarkan demi meningkatkan atau mengoptimalkan ekonomi nasional. Karena dengan berbelanja kegiatan ekonomi dapat terus berputar, apalagi dengan berbelanja produk-produk dari Indonesia sendiri.
Selain kebijakan tersebut Bank Indonesia juga telah mengeluarkan sebuah produk yang bernama QRIS (quick response code Indonesian standard) yang merupakan penyatuan dari berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan QR code.
QR kode sendiri adalah evolusi dari kode batang yang mampu menampung lebih banyak data. QRIS diterapkan ke dalam sebuah aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank maupun non bank yang dapat digunakan diseluruh toko, pedagang, parkir, tiket wisata, hingga donasi yang memiliki logo QRIS.
Dengan QRIS ini melakukan transaksi digital dapat dilakukan dengan cepat aman dan mudah, selain itu juga tidak perlu lagi repot-repot menarik uang kas dari ATM, dan dapat mencegah penyebaran pandemi karena menghindari sentuhan fisik uang yang dilakukan secara langsung.
Keamanan dalam bertransaksi secara digital juga perlu sangat diperhatikan, karena bisa saja ada orang-orang jahat yang dapat ngambil informasi digital pengguna dan mengambil semua aset atau mempergunakan aset tersebut. Dengan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia dapat dipastikan semua kegiatan transaksi digital pengguna bisa aman.
Sources: bi.go.id
Comments
Post a Comment